LIMAPULUH KOTA— Kisah haru seorang siswi SMP di Kabupaten Limapuluh Kota, Zahira (15), menyita perhatian publik. Pelajar SMPN 1 Situjuah Limo Nagari itu menulis surat kepada Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, memohon agar ibunya, Nur Amira (37), tidak dideportasi ke Malaysia. Di balik keberaniannya, Zahira ternyata adalah siswa berprestasi: Ketua OSIS sekaligus juara umum di sekolah.
Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, mengungkapkan kekagumannya terhadap Zahira.
“Zahira adalah anak pintar dan pemberani. Jumat lalu ia tidak masuk sekolah karena pergi menemui ibunya yang ditahan di Imigrasi Agam,” kata Taufik.
Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota M. Fajar Rillah Vesky dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua Firdaus, menemui Zahira untuk memberikan dukungan moral. Saat ini, Zahira tinggal di rumah seorang warga, Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh di Kotogadih, Situjuah Batua.
Sebelum tinggal bersama Fadhila, Zahira dan ibunya hidup sederhana sebagai buruh tani serta membantu usaha peternakan puyuh. Sepulang sekolah, Zahira juga terbiasa menggembala kambing dan menyabit rumput untuk kebutuhan sehari-hari.
“Karena ibunya ditahan, dia saya ajak tinggal bersama. Zahira tidak punya siapa-siapa lagi,” ujar Fadhila Putri.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Fajar Rillah Vesky, menilai kasus yang menimpa Zahira membutuhkan pendampingan lembaga perlindungan anak. Ia meminta P2TP2A Sumbar maupun P2TP2A Payakumbuh dan Limapuluh Kota untuk turun tangan.
“Zahira menghadapi persoalan orang dewasa, yakni masalah kewarganegaraan ibunya. Anak ini harus mendapat pendampingan sesuai UU Perlindungan Anak,” tegas Fajar.
Fajar juga meminta Kantor Imigrasi Agam bijaksana dalam menangani kasus Nur Amira. Ia menilai penegakan UU Imigrasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap anak.
“Jika ibunya dideportasi, Zahira akan hidup sebatang kara. Status kependudukannya juga terkatung-katung karena KK-nya diblokir Disdukcapil Payakumbuh,” ujarnya.
Saat ini, status administrasi kependudukan Zahira terhenti akibat pemblokiran KK di Payakumbuh. Fajar meminta Disdukcapil membuka blokir tersebut agar hak-hak Zahira sebagai WNI tetap terlindungi.
Jika Payakumbuh keberatan, kata Fajar, dokumen kependudukan Zahira bisa dimutasi ke Kabupaten Limapuluh Kota agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan.
Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menyatakan pihak nagari siap membantu proses mutasi bila dokumen dari Payakumbuh telah tersedia.
“Zahira jelas warga negara Indonesia. Hanya saja status administrasinya terhenti,” ujarnya.
Zahira lahir di Payakumbuh pada 6 Oktober 2010. Ayahnya, Syafri, warga Nankodok, Koto Nan Godang, Payakumbuh Utara. Ibunya, Nur Amira, memiliki darah Singapura-Malaysia. Keduanya bercerai pada 2015.
Sejak itu, Zahira ikut ibunya berpindah-pindah tempat tinggal, dari Payakumbuh hingga Limapuluh Kota, sembari berjuang hidup dari pekerjaan buruh tani. Zahira sempat bersekolah di TK Baitul Rahman Padang Kaduduak, SD 01 Batu Payuang Lareh Sago Halaban, dan kini bersekolah di SMPN 1 Situjuah Limo Nagari.
Kini, masa depan Zahira terancam jika ibunya benar-benar dideportasi. Masyarakat berharap pemerintah memprioritaskan perlindungan anak dan memberi keadilan bagi Zahira dan ibunya.





